Pojok Asuransi Jiwa
2009/02/01 – 09:22 | No Comment

Asuransi merupakan suatu perencanaan keuangan jangka panjang.  Tujuan dari asuransi jiwa bukan untuk melindungi jiwa sesorang, tapi lebih kepada proteksi terhadap nilai ekonomi kita, terutama bagi para kepala keluarga atau tulang punggung ekonomi sebuah keluarga. …

Read the full story »
Edukasi Asuransi

Artikel, edukasi, informasi dan pembelajaran Asuransi Jiwa

Klien

Sharing dan cerita tentang klien yang dapat memberi kita masukan

Produk Asuransi Jiwa

Produk – produk Asuransi Jiwa Individu dan Kumpulan

Agen Asuransi

Home » Edukasi Asuransi, Featured, Term Life Insurance

Term Life Insurance : Sebuah Pengenalan

Submitted by admin on 2009/03/03 – 10:44No Comment
Term Life Insurance : Sebuah Pengenalan

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance), sangat penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu apa itu (Term Life Insurance) dan bagaimana mekanismenya.

Term Life Insurance, seperti namanya, merupakan produk Asuransi Jiwa yang bersifat sementara. Bila Anda membutuhkan produk Asuransi Jiwa yang relatif singkat, maka Term Life Insurance adalah produk Asuransi Jiwa yang cocok untuk Anda.

Term Life Insurance merupakan jenis Asuransi Jiwa yang paling sederhana. Asuransi jenis ini memberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak asuransi (polis asuransi). Asuransi jenis ini bisa juga dikatakan sebagai asuransi murni, karena tidak membentuk Nilai Tunai dari Premi yang disetorkan oleh Tertanggung. Kewajiban Penanggung (Perusahaan Asuransi) dalam membayar klaim asuransi hanya sebatas pada waktu yang tercantum dalam polis asuransi.

Asuransi jenis ini memang dirancang untuk memberikan perlindungan jangka pendek atau jangka waktu tertentu. Hal ini menjadi menarik bagi Calon Tertanggung yang memiliki dana yang terbatas atau Calon Tertanggung yang memiliki tujuan mengoptimalisasi Uang Pertanggungan karena Premi yang disetorkan relatif lebih rendah.

Bila terjadi risiko meninggal dunia pada diri Tertanggung selama masih dalam Masa Pembayaran Premi, maka Penanggung harus membayar sejumlah Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat yang telah ditunjuk sebelumnya. Sebalikya, bila Tertanggung meninggal dunia setelah kontrak asuransi berakhir, maka Penerima Manfaat tidak akan mendapatkan apa – apa. Sebagai tambahan, karena tidak terbentuknya Nilai Tunai, maka pada saat kontrak habis, maka tidak ada sejumlah uang yang dikembalikan kepada Tertanggung atau Penerima Manfaat (baca : hangus).

Di Indonesia ada 2 (dua) macam Term Life Insurance, yaitu :

  1. Produk Term Life yang melindungi Tertanggung dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali, dan
  2. Produk Term Life yang melindungi Tertanggung dalam jangka waktu berkala seperti 5, 10, 15, dan 20 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali.

Popularity: 51% [?]

  • Share/Save/Bookmark

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.

<---Start Google Analycator---> <---End Google Analycator--->