Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Anda Tidak Dibayar
Bila Anda membeli produk Asuransi Jiwa, apa yang langsung Anda dapatkan? Tidak lain hanya beberapa lembar kertas. Waduh…. Tapi Anda tidak perlu khawatir, di dalam beberapa lembar kertas tersebut merupakan perjanjian yang mengikat Penanggung (Perusahaan Asuransi) kepada Tertanggung (Nasabah). beberapa lembar kertas tersebut disebut Polis Asuransi. Walau hanya berupa beberapa lembar kertas saja, tetapi isinya memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat kedua belah pihak. Biasanya di dalamnya terdapat Sertifikat Asuransi, Ringkasan Polis, definisi-definisi, ketentuan umum, ketentuan khusus, cara klaim, dan sebagainya.
Selama ini saya selalu membayar Polis Asuransi Jiwa saya secara rutin. Tapi kok pada saat saya klaim kok tidak dibayar ya? Kok bisa terjadi sih?
OK…sekarang saya coba kupas permasalahannya. Memang ada Perusahaan Asuransi yang tidak membayar klaim yang diajukan oleh Nasabahnya. Tapi hal ini tidak semerta-merta dapat digeneralisasi. Kejadian seperti ini harus dilihat kasus per kasus, jangan sampai gara-gara ulah satu Perusahaan Asuransi, kita semua langsung mencap semua Perusahaan asuransi seperti itu. Tidak dibayarnya klaim Tertanggung bisa disebabkan oleh beberapa hal.
KESALAHAN NASABAH
Penolakan pembayaran klaim oleh Perusahaan Asuransi belum tentu diakibatkan oleh Perusahaan Asuransi itu sendiri. Kesalahan Nasabah sendiri juga dapat menyebabkan klaim tidak dibayarkan. Umumnya ada 5 (lima) faktor kesalahan Nasabah.
- Ketidakjujuran Nasabah
- Untuk memiliki Polis Asuransi Jiwa, Calon Tertanggung harus mengisi SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa). Di dalam SPAJ tersebut, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Calon Tertanggung dengan sejujur-jujurnya. Berdasarkan jawaban dari Calon Tertanggung itulah Perusahaan Asuransi melalui bagian underwriting memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada Calon Tertanggung tersebut atau tidak.
- Nah, pada saat pengisian SPAJ inilah terkadang ada Calon Tertanggung yang kurang jujur dalam memberikan informasi. Misalnya, dalam SPAJ terdapat pertanyaan “Apakah dalam 2 (dua) tahun terakhir penah dirawat di Rumah Sakit? Bila ya, sebutkan di mana dan sebab Anda dirawat.” Jika Anda menjawab tidak, padahal Anda pernah dirawat di Rumah Sakit sekitar 6 (enam) bulan yang lalu, maka apabila terjadi suatu risiko pada Anda dan Perusahaan Asuransi menemukan bahwa risiko tersebut terjadi karena penyakit Anda yang menyebabkan Anda dirawat sekitar 6 (enam) bulan yang lalu, maka ada kemungkinan klaim yang diajukan tidak dibayar oleh Perusahaan Asuransi.
- Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan
- Dalam Asuransi Jiwa biasanya ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian dan itu tertulis jelas dalam Polis. Tidak semua Perusahaan Asuransi menerapkan pengecualian yang sama, tapi pada umumnya adalah hal-hal sebagai berikut.
- 1. Kematian karena bunuh diri (terkadang ada yang bersifat mutlak, ada juga yang tidak boleh bunuh diri pada tahun-tahun awal saja.
2. Kematian karena dibunuh oleh pihak yang berkepentingan atas Uang Pertanggungan si Tertanggung (insurable interest)
3. Kematian yang disebabkan oleh AIDS, peperangan, huru-hara, radiasi, dan lain-lain.- Nah, kelemahan umum Tertanggung adalah keengganan untuk membaca Polis. Pengalaman saya sendiri di lapangan, mencoba meyakinkan supaya Tertanggung saya membaca Polis Asuransi Jiwa yang dimilikinya supaya tidak terjadi salah pengertian di masa depan.
- Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
- Biasanya, Perusahaan Asuransi memberi batasan waktu pengajuan klaim. Batas maksimum Tertanggung dapat mengajukan klaim berbeda-beda setiap perusahaan. Ada yang menerapkan maksimal 3 (tiga) bulan dan ada yang menerapkan maksimal 1 (satu) tahun. Batas maksimal waktu pengajuan klaim tertera jelas di dalam polis.
- Oleh karena itu usahakan mengajukan klaim di bawah batas maksimal pengajuan klaim supaya klaim Anda dapat segera diproses dan Anda atau Penerima Manfaat dapat menerima manfaatnya.
- Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
- Pada umumnya, setiap kali ada pengajuan klaim, Tertanggung harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi. Segera setelah semua dokumen dan persyaratan yang diminta Perusahaan Asuransi dipenuhi oleh Tertanggung atau Penerima Manfaat, maka proses klaim dapat segera dilakukan oleh Perusahaan asuransi.
- Berikut adalah contoh dokumen dan persyaratan yang diperluan dalam klaim meninggal dunia.
- 1. Polis asli
2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diisi oleh Penerima Manfaat
3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Passport)
4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau instansi yang berwenang (asli), atau
5. Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh serendah-rendahnya Konsul jenderal RI apabila Tertanggung meninggal di luar negeri, atau
6. Fotokopi Akte Meninggal dari Catatan Sipil setempat, atau
7. keputusan instansi yang berwenang yang menyatakan Tertanggung meninggal, apabila Tertanggunghilang dalam suatu musibah, atau
8. Apabila Tertanggung hilang dan tidak dapat dipastikan apakah sudah meninggal atau belum, diperlukan masa tunggu selama 2 (dua) tahun atau sudah ada penetapan bahwa Tertanggung telah meninggal dunia dari pengadilan
9. Berita Acara dari kepolisian (asli) apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan
10. Fotokopi Surat perubahan nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (bila ada) - Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
- Saya kira di sini maksudnya sudah jelas sekali. Setiap Produk Asuransi Jiwa mengharuskan Tertanggung untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar Premi yang telah disepakati bersama. Biasanya, ada masa tenggang (grace period) bila Tertanggung lupa untuk membayar. Tetapi bila ini terus berlanjut, maka Polis dapat menjadi berstatus lapse. Ini menjadikan Polis menjadi tidak berlaku dan Tertanggung tidak dapat klaim bila terjadi suatu risiko.
KESALAHAN PERUSAHAAN ASURANSI
Tidak dibayarnya Uang Pertanggungan dapat juga disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Asuransi. Sebenarnya ada beberapa faktor, tetapi di lapangan, secara umum ada 2 (dua) yang biasanya terjadi.
- Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan Produk Asuransi yang dijualnya.
- Dapat saja agen yang sedang berhadapan dengan Anda adalah orang yang belum tentu jujur. Bisa jadi dia melakukannya secara sengaja atau memang belum paham dari materi product knowledgenya. Ketidakjujuran di sini bukan dalam arti bermaksud untuk menipu Anda, tetapi terlebih kepada tidak memberikan informasi secara lengkap dan rinci mengenai produk yang dia jual.
- Lalu apakah semua Agen Asuransi tidak dapat dipercaya? Tentu saja tidak. Semua kembali kepada karakter masing-masing orangnya. Saran saya, pilihlan Agen Asuransi yang memiliki visi dan misi jangka panjang, bukan sekedar Agen Asuransi yang hanya sekedar iseng.
- Saran saya, baca dan pelajari secara seksama Polis Asuransi Jiwa Anda begitu sampai ke tangan Anda dan cocokkan dengan presentasi Agen Asuransi Anda. Bila terdapat pertanyaan, jangan ragu untuk menghubunginya untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
- Perusahaan Asuransi yang Nakal
- Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SPAJ, tepat waktu dalam membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi melalui Agen Asuransi Anda atau melalui Customer Service. Bisa jadi ada dokumen yang nyangkut sehingga perlu difollow up. Bila masih belum dibayar juga, berarti memang Perusahaan Asuransi tersebut yang tidak beres.
diolah dari : http://www.perencanakeuangan.com/
Popularity: 33% [?]



