BLife Executive Plan (Pola Manfaat Pasti)
BLife Executive Plan (Pola Saving Plan) merupakan salah program Tujangan Hari Tua yang dapat memberikan perlindungan keuangan terhadap risiko yang dapat terjadi dalam masa dinas dan berfungsi sebagai modal pensiun.
KEUNTUNGAN PROGRAM
- Ketenangan Dalam Berkarya
- Peserta dapat berkonsentrasi pada pekerjaannya dengan tenang karena adanya jaminan finansial / penghasilan di akhir masa tugasnya.
- Perlindungan Jiwa Peserta
- Peserta akan mendapatkan proteksi asuransi jiwa bagi Penerima manfaat bila terjadi resiko meninggal dunia
- Manfaat Pasti
- Peserta akan menerima manfaat program Tunjangan Hari Tua (THT) dengan jumlah nilai yang pasti, yaitu sesuai dengan kesepakatan di awal kerjasama tanpa dipengaruhi investasi pasar.
MANFAAT PROGRAM
Bila Peserta hidup dalam masa asuransi :
- Pembayaran sekaligus sebesar 100% Uang Asuransi apabila Tertanggung mencapai akhir masa asuransi (hidup di akhir masa asuransi).
- Pembayaran Uang Penghargaan Jabatan atau Nilai Tebus apabila Tertanggung berhenti dari kepesertaan sebelum masa asuransi berakhir.
Bila Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi :
- Pembayaran sekaligus sebesar (Santunan Duka + Total Akumulasi Dana Saat Terjadi Resiko) apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi.
MASA ASURANSI
Masa Asuransi disesuaikan dengan masa jabatan peserta.
PERSYARATAN UNDERWRITING
- Peserta adalah Jajaran Eksekutif dari satu perusahaan yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- (Usia + masa asuransi) maksimum 65 tahun
- Untuk usia dan atau Uang Asuransi tertentu harus melakukan pemeriksaan kesehatan atau menyerahkan medical report yang belum berusia 1 (satu) tahun.
PREMI
Premi dapat dibayar sekaligus di awal kepesertaan atau secara tahunan selama masa asuransi.
Apabila diinginkan pembayaran premi dapat dikombinasikan secara sekaligus dan tahunan.
UANG ASURANSI
Adalah santunan yang dibayarkan sehubungan dengan Peserta tetap hidup pada saat jatuh tempo (berakhirnya) masa asuransi atau meninggalnya Peserta dalam masa asuransi.
UANG PENGHARGAAN JABATAN dan NILAI TEBUS
Uang Penghargaan Jabatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan apabila Tertanggung tidak melanjutkan Asuransi karena diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direksi atau Komisaris sebelum masa asuransi berakhir dan tidak menjabat lagi pada :
- Perusahaan yang sama.
- Perusahaan yang berbeda namun kepemilikan mayoritas saham yang sama.
- Perusahaan yang berbeda dalam satu grup / afiliasi.
- Perusahaan hasil akuisisi atau merger terhadap perusahaan lama.
- Uang Penghargaan Jabatan dapat diberikan setelah Peserta melewati masa asuransi selama 6 (enam) bulan.
Nilai Tebus adalah sejumlah uang yang dibayarkan apabila Tertanggung tidak melanjutkan kontrak asuransi sebelum masa asuransi berakhir karena :
- Keinginan sendiri.
- Diberhentikan dengan tidak hormat dari perusahaan
- Diberhentikan dengan hormat dari jabatannya namun masih menjabat lagi sesuai ketentuan poin a diatas.
- Diberhentikan dengan hormat sebelum melewati masa asuransi 6 (enam) bulan.
PROSEDUR KEPERSERTAAN
- Mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa.
- Melengkapi ketentuan Underwriting yang dibutuhkan.
- Melampirkan surat pengangkatan.
- Melampirkan foto copy KTP atau tanda pengenal lain dan Kartu Keluarga.
- BNI Life menerbitkan Polis.
PERSYARATAN KLAIM
Klaim diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian atau konfirmasi awal melalui telepon atau faksimil.
Seluruh klaim yang diajukan harus menyertakan :
- Dokumen asli surat pengajuan klaim dari Perusahaan.
- Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya dan Kartu Keluarga (KK).
- Berita acara kecelakaan lengkap dari instansi yang berwenang apabila resiko terjadi karena kecelakaan.
DATA TAMBAHAN YANG DIBUTUHKAN BILA TERJADI RISKO
Meninggal Dunia
- Polis asli.
- Keterangan asli penyebab kematian dari Rumah Sakit atau Dokter yang merawat.
- Fotocopy keterangan kematian RT / RW sampai Lurah.
- Surat keterangan pengiriman jenazah jika meninggal diluar kota /diluar negeri dan dimakamkan di kota tempat Tertanggung tinggal.
- Surat keterangan pemakaman atau lainnya jika tidak dimakamkan.
Jatuh Tempo
- Polis asli
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Peserta mencapai akhir masa jabatan.
- Keluar Dari Kepesertaan
- Sertifikat asli
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Peserta berhenti dari perusahaan.
- Surat Pernyataan dari Perusahaan bahwa Tertanggung tidak menjabat apapun lagi jika memang tidak menjabat sebagai Direksi atau Dewan Komisaris lagi.
Popularity: 2% [?]




