BLife Health Retirement Plan
BLife Health Retirement Plan merupakan program Asuransi kesehatan Kumpulan yang memberikan jaminan biaya pengobatan yang timbul akibat suatu penyakit atau kecelakaan bagi karyawan yang telah memasuki masa purna bhakti.
TUJUAN
Menyediakan dana kesehatan bagi pegawai dan pasangannya, setelah pegawai memasuki usia pensiun atau untuk pasangannya apabila pegawai meninggal dunia dalam masa asuransi.
Dana kesehatan dibayarkan dengan sistem reimbursement, yaitu :
- Penggantian biaya Rawat Inap di Rumah Sakit.
- Penggantian biaya untuk pengobatan Rawat Jalan.
MANFAAT
Manfaat Rawat Inap
- Biaya Kamar dan Makan
- Jaminan pemakaian kamar dan makan selama Peserta terdaftar sebagai pasien yang dirawat di Rumah Sakit, selama-lamanya 60 (enam puluh) hari per tahun yang ditetapkan untuk Peserta dalam Ikhtisar Santunan.
- Biaya Operasi
- Penggantian biaya untuk Dokter Bedah, Biaya Kamar Operasi dan Biaya Anastesi per tahun yang diberikan tergantung dari jenis operasinya.
- Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit
- Biaya yang diperlukan untuk membantu menegakkan diagnosa pasti atas indikasi medis serta proses penyembuhan per tahun, meliputi :
- Obat-obatan
- X-Ray
- Laboratorium
- Perawatan Intensif (ICU)
- Ambulans
- Konsultasi Dokter Spesialis
- Fisioterapi - Biaya Kunjungan Dokter
- Biaya kunjungan dokter yang merawat sehari-hari Peserta selama di Rumah Sakit maksimal 60 (enam puluh) hari per tahun.
Manfaat Rawat Jalan
Manfaat Rawat Jalan adalah penggantian biaya kesehatan dan pengobatan Rawat Jalan untuk setiap Keluarga dengan maksimum santunan per tahun sesuai limit dalam tabel manfaat. Apabila dana kesehatan dalam 1 (satu) tahun tidak habis terpakai, maka sisanya dibayarkan secara tunai, sedangkan untuk Rawat Inap tidak ada pengembalian.
Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan akan mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun
PREMI DAN CARA PEMBAYARAN PREMI
Premi dibayar secara tahunan sampai peserta mencapai usia pensiun. Besarnya premi akan diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta.
NILAI TUNAI
Bila pegawai tidak melanjutkan kepesertaan dalam program sebelum mencapai usia pensiun, kepadanya akan dibayarkan Nilai Tunai berdasarkan perhitungan aktuaria.
Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka kepada ahli waris dibayarkan nilai tunai berdasarkan perhitungan aktuaria
BERAHIRNYA HAK ATAS DANA KESEHATAN
Hak atas dana kesehatan berakhir dalam hal :
- Pegawai meninggal dunia dalam masa pensiun.
- Janda / Duda meninggal dunia atau menikah lagi.
LAIN – LAIN
Penggantian biaya Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kuitansi dari Rumah Sakit atau Dokter menurut kelas yang menjadi hak pegawai.
PENGECUALIAN
Ada beberapa kelompok penyakit atau keadaan yang dengan terpaksa tidak dapat dijamin, yaitu :
- Akibat Perbuatan Sendiri
- Akibat percobaan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri yang disengaja baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
- Radiasi
- Radiasi percobaan atau kontaminasi oleh radio aktif dari setiap bahan bakar atau limbah nuklir dari fisi nuklir atau setiap bahan senjata nuklir.
- Alat Kosmetika
- Operasi atau perawatan kosmetika kecuali yang dinyatakan perlu karena akibat kecelakaan yang terjadi selama masa asuransi.
- Alat Bantu
- Alat – alat protesa, alat pacu jantung, kacamata, alat bantu dengar, kecuali yang diakibatkan karena kecelakaan yang dibuktikan dengan keterangan Dokter dari pihak asuransi.
- Cacat Bawaan
- Cacat bawaan (kelainan fisik) sebelum / dan / atau yang terbentuk dalam waktu 14 hari setelah lahir.
- Kejiwaan
- Penyakit kejiwaan dan gangguan mental lainnya.
- Proses Kehamilan
- Abortus Provocatus, Kehamilan dan Kelahiran bayi kecuali bila ikut program melahirkan.
- Alat Keluarga berencana
- Alat kontrasepsi, Sterilisasi dan tindakan perawatan untuk mendapatkan kesuburan.
- Penyakit Kelamin
- Pengobatan penyakit kelamin, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex).
- Cuci darah
- Haemodialisis (gagal ginjal) atau cuci darah.
- Pengobatan Gigi
- Perawatan dan pengobatan gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi selama masa asuransi atau ikut program perawatan gigi.
- perawatan Biasa
- Perawatan atau pengobatan yang tidak diperlukan secara medis atau tidak berhubungan dengan pengobatan suatu penyakit atau cedera.
- Check Up
- Check Up kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis penyakit yang dijamin serta imunisasi atau vaksinasi dan upaya preventif lainnya.
- Akibat Obat Terlarang
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat pemakaian obat-obat terlarang atau alkohol.
- Obat-Obat Bebas
- Untuk mengobati suatu penyakit atau yang tidak sesuai dengan diagnosis penyakit.
- Peperangan
- Cedera atau penyakit yang timbul akibat perang atau akibat tindakan peperangan, yang dinyatakan atau tidak, huru hara, bentrokan atau keributan sipil.
- Olah Raga Berbahaya
- Penyakit atau cedera yang timbul dari olah raga berbahaya, yaitu segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, olah raga profesional (bayaran) dan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
- Penerbangan Di Luar Jadwal Tetap
- Luka yang diakibatkan karena terlibat atau turut serta dalam suatu penerbangan atau semacamnya diluar dari jadwal yang sudah ditetapkan kecuali apabila Peserta / Tertanggung merupakan penumpang dari suatu perusahaan penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan.
Popularity: 4% [?]



