Home » BLife Health Retirement Plan

BLife Health Retirement Plan

FatherTimePrevBLife Health Retirement Plan merupakan program Asuransi kesehatan Kumpulan yang memberikan jaminan biaya pengobatan yang timbul akibat suatu penyakit atau kecelakaan bagi karyawan yang telah memasuki masa purna bhakti.

TUJUAN

Menyediakan dana kesehatan bagi pegawai dan pasangannya, setelah pegawai memasuki usia pensiun atau untuk pasangannya apabila pegawai meninggal dunia dalam masa asuransi.

Dana kesehatan dibayarkan dengan sistem reimbursement, yaitu :

  1. Penggantian biaya Rawat Inap di Rumah Sakit.
  2. Penggantian biaya untuk pengobatan Rawat Jalan.

MANFAAT

Manfaat Rawat Inap

  1. Biaya Kamar dan Makan
      Jaminan pemakaian kamar dan makan selama Peserta terdaftar sebagai pasien yang dirawat di Rumah Sakit, selama-lamanya 60 (enam puluh) hari per tahun yang ditetapkan untuk Peserta dalam Ikhtisar Santunan.
  2. Biaya Operasi
      Penggantian biaya untuk Dokter Bedah, Biaya Kamar Operasi dan Biaya Anastesi per tahun yang diberikan tergantung dari jenis operasinya.
  3. Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit
      Biaya yang diperlukan untuk membantu menegakkan diagnosa pasti atas indikasi medis serta proses penyembuhan per tahun, meliputi :
      - Obat-obatan
      - X-Ray
      - Laboratorium
      - Perawatan Intensif (ICU)
      - Ambulans
      - Konsultasi Dokter Spesialis
      - Fisioterapi
  4. Biaya Kunjungan Dokter
      Biaya kunjungan dokter yang merawat sehari-hari Peserta selama di Rumah Sakit maksimal 60 (enam puluh) hari per tahun.

Manfaat Rawat Jalan

Manfaat Rawat Jalan adalah penggantian biaya kesehatan dan pengobatan Rawat Jalan untuk setiap Keluarga dengan maksimum santunan per tahun sesuai limit dalam tabel manfaat. Apabila dana kesehatan dalam 1 (satu) tahun tidak habis terpakai, maka sisanya dibayarkan secara tunai, sedangkan untuk Rawat Inap tidak ada pengembalian.

Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan akan mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun

PREMI DAN CARA PEMBAYARAN PREMI

Premi dibayar secara tahunan sampai peserta mencapai usia pensiun. Besarnya premi akan diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta.

NILAI TUNAI

Bila pegawai tidak melanjutkan kepesertaan dalam program sebelum mencapai usia pensiun, kepadanya akan dibayarkan Nilai Tunai berdasarkan perhitungan aktuaria.

Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka kepada ahli waris dibayarkan nilai tunai berdasarkan perhitungan aktuaria

BERAHIRNYA HAK ATAS DANA KESEHATAN

Hak atas dana kesehatan berakhir dalam hal :

  1. Pegawai meninggal dunia dalam masa pensiun.
  2. Janda / Duda meninggal dunia atau menikah lagi.

LAIN – LAIN

Penggantian biaya Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kuitansi dari Rumah Sakit atau Dokter menurut kelas yang menjadi hak pegawai.

PENGECUALIAN

Ada beberapa kelompok penyakit atau keadaan yang dengan terpaksa tidak dapat dijamin, yaitu :

  1. Akibat Perbuatan Sendiri
      Akibat percobaan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri yang disengaja baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  2. Radiasi
      Radiasi percobaan atau kontaminasi oleh radio aktif dari setiap bahan bakar atau limbah nuklir dari fisi nuklir atau setiap bahan senjata nuklir.
  3. Alat Kosmetika
      Operasi atau perawatan kosmetika kecuali yang dinyatakan perlu karena akibat kecelakaan yang terjadi selama masa asuransi.
  4. Alat Bantu
      Alat – alat protesa, alat pacu jantung, kacamata, alat bantu dengar, kecuali yang diakibatkan karena kecelakaan yang dibuktikan dengan keterangan Dokter dari pihak asuransi.
  5. Cacat Bawaan
      Cacat bawaan (kelainan fisik) sebelum / dan / atau yang terbentuk dalam waktu 14 hari setelah lahir.
  6. Kejiwaan
      Penyakit kejiwaan dan gangguan mental lainnya.
  7. Proses Kehamilan
      Abortus Provocatus, Kehamilan dan Kelahiran bayi kecuali bila ikut program melahirkan.
  8. Alat Keluarga berencana
      Alat kontrasepsi, Sterilisasi dan tindakan perawatan untuk mendapatkan kesuburan.
  9. Penyakit Kelamin
      Pengobatan penyakit kelamin, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex).
  10. Cuci darah
      Haemodialisis (gagal ginjal) atau cuci darah.
  11. Pengobatan Gigi
      Perawatan dan pengobatan gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi selama masa asuransi atau ikut program perawatan gigi.
  12. perawatan Biasa
      Perawatan atau pengobatan yang tidak diperlukan secara medis atau tidak berhubungan dengan pengobatan suatu penyakit atau cedera.
  13. Check Up
      Check Up kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis penyakit yang dijamin serta imunisasi atau vaksinasi dan upaya preventif lainnya.
  14. Akibat Obat Terlarang
      Penyakit atau cedera yang timbul akibat pemakaian obat-obat terlarang atau alkohol.
  15. Obat-Obat Bebas
      Untuk mengobati suatu penyakit atau yang tidak sesuai dengan diagnosis penyakit.
  16. Peperangan
      Cedera atau penyakit yang timbul akibat perang atau akibat tindakan peperangan, yang dinyatakan atau tidak, huru hara, bentrokan atau keributan sipil.
  17. Olah Raga Berbahaya
      Penyakit atau cedera yang timbul dari olah raga berbahaya, yaitu segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, olah raga profesional (bayaran) dan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
  18. Penerbangan Di Luar Jadwal Tetap
      Luka yang diakibatkan karena terlibat atau turut serta dalam suatu penerbangan atau semacamnya diluar dari jadwal yang sudah ditetapkan kecuali apabila Peserta / Tertanggung merupakan penumpang dari suatu perusahaan penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan.

Popularity: 4% [?]

  • Share/Save/Bookmark
<---Start Google Analycator---> <---End Google Analycator--->