Asuransi Rider Unit Link
Berikut adalah asuransi Tambahan (Riders) dari Produk Asuransi BLIFE SPECTRA LINK.
BLIFE RIDER ACCIDENTAL DEATH BENEFIT (ADB)
Pembayaran sebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan BLife Rider ADB jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
BLife Rider Accidental Death and Dismemberment Benefit (ADDB)
- Pembayaran ebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan BLife Rider ADDB jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
- Pembayaran sebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan BLife Rider ADDB jika Tertanggung mengalami Cacat tetap Total akibat kecelakaan.
- Pembayaran sebesar persentase tertentu dari Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan BLife Rider ADDB (maksimum 100% UP BLife Rider ADDB) jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan.
BLife Rider Total Permanent Disability Benefit (TPD)
Apabila Tertanggung Menderita Cacat Tetap Total maka akan dibayarkan manfaat sebesar Uang Pertanggungan Blife Rider TPD dan selanjutnya pertanggungan berakhir BLife Rider TPD berakhir. Maksimal Uang Pertanggungan BLife TPD adalah Rp. 500,000,000/US$. 50,000.
BLife Rider Hospital Income (HI)
- Asuransi Tambahan ini memberikan jaminan berupa Santunan Harian bagi Tertanggung, sebagai pasien Rawat Inap pada sebuah Rumah Sakit sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. Santunan Harian yang akan dibayarkan adalah sesuai dengan lama perawatan yang secara medis dinilai wajar untuk Penyakit atau Cedera yang diderita Tertanggung, maksimum 180 (seratus delapan puluh) hari per tahun Polis.
- Santunan Harian untuk rawat inap di ICU/ ICCU di rumah sakit sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, maka akan dibayarkan Manfaat santunan Harian ICU/ICCU dengan jangka waktu maksimum 10 (sepuluh) hari per kasus perawatan. Pembayaran santunan Harian ICU/ICCU sudah termasuk Santunan Harian Rawat Inap.
- Biaya Operasi per tahun Polis akan diberikan apabila Tertanggung sebagai pasien Rawat Inap menjalani pembedahan sesuai dengan Daftar Klasifikasi Pembedahan.
BLife Rider Critical Condition (CC)
Pembayaran sebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan BLife Rider CC jika Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dan/atau Tertanggung sedang menjalani prosedur operasi yang termasuk dalam 40 Penyakit sesuai tabel Penyakit Kritis dan diakui oleh Penanggung sebelum mencapai usia 65 tahun, selanjutnya pertanggungan BLife Rider CC berakhir. Maksimal Uang Pertanggungan BLife CC adalah Rp. 750,000,000/US$. 75,000. Daftar Kondisi Kritis (CC) dapat dilihat di sini.
BLife Rider Waiver of Premium – Total Permanent Disability (WP-TPD)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider WP-TPD apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total sebelum mencapai usia 65 tahun dengan maksimum akumulasi premi yang dibebaskan sebesar Rp. 500,000,000/US$. 50,000.
BLife Rider Waiver of Premium – Critical Condition (WP-CC)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider WP-CC jika Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dan/atau Tertanggung sedang menjalani prosedur operasi yang termasuk dalam 40 Penyakit Kritis, sesuai tabel Penyakit Kritis dan diakui oleh Penanggung sebelum mencapai usia 65 tahun dengan maksimum akumulasi premi yang dibebaskan dan Benefit Critical condition untuk satu orang yang sama sebesar Rp. 750,000,000/US$. 75,000.
BLife Rider Spouse Payor – Death (SPD)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider SPD apabila Pemegang Polis meninggal dunia sebelum mencapai usia 65 tahun dengan maksimum akumulasi premi yang dibebaskan sebesar Rp 500.000.000/US$.5,000.
BLife Rider Spouse Payor – Total Permanent Disability (SP-TPD)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider SP-TPD apabila Pemegang Polis mengalami Cacat Tetap Total sebelum mencapai usia 65 tahun dengan maksimum akumulasi premi yang dibebaskan dan Benefit TPD untuk satu orang Tertanggung sebesar Rp. 500,000,000/US$.5,000.
BLife Rider Spouse Payor – Critical Condition (SP-CC)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider SP-CC jika Pemegang Polis didiagnosa menderita salah satu dan/atau Pemegang Polis sedang menjalani prosedur operasi yang termasuk dalam 40 Penyakit Kritis, sesuai tabel Penyakit Kritis dan diakui oleh Penanggung sebelum mencapai usia 65 tahun dengan maksimum akumulasi premi yang dibebaskan dan Benefit Critical condition untuk satu orang tertanggung sebesar Rp. 750,000,000/US$. 75,000.
BLife Rider Payor Benefit – Death (PBD)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider PBD apabila Pemegang Polis meninggal dunia sebelum mencapai usia 65 tahun dan Tertanggung belum mencapai usia 25 tahun dengan Maksimum akumulasi premi yang dibebaskan sebesar Rp 500.000.000/US$. 5,000.
BLife Rider Payor Benefit – Total Permanent Disability (PB-TPD)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider PB-TPD apabila Pemegang Polis mengalami Cacat Tetap Total sebelum mencapai usia 65 tahun dan Tertanggung belum mencapai usia 25 tahun dengan maksimum akumulasi premi yang dibebaskan dan Benefit TPD untuk satu orang tertanggung sebesar Rp. 500,000,000/US$.5000.
BLife Rider Payor Benefit – Critical Condition (PB-CC)
Pembebasan pembayaran Premi Berkala selama Masa Asuransi BLife Rider PB-CC jika Pemegang Polis didiagnosa menderita salah satu dan/atau Pemegang Polis sedang menjalani prosedur operasi yang termasuk dalam 40 Penyakit Kritis, sesuai tabel Penyakit Kritis dan diakui oleh Penanggung sebelum mencapai usia 65 tahun dan Tertanggung belum mencapai usia 25 tahun dengan maksimum akumulasi premi yang dibebaskan dan Benefit Critical condition untuk satu orang tertanggung sebesar Rp. 750,000,000/US$ 7500.
BLife Rider Term Life (TL)
Pembayaran sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan BLife Rider TL jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi BLife Rider TL dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Popularity: 24% [?]



